Minggu, 06 Desember 2015

Tarian Morris Dancing

Morris Dancing adalah salah satu tarian tradisional masyarakat Inggris yang biasanya diiringi dengan musik. Tarian Morris menekankan pada kelincahan dan kekuatan kaki. Tarian Morris dilakukan secara berkelompok. Para penarinya ada yang membawa tongkat, pedang dan sapu tangan sebagai pelengkap tarian. Walaupun menari secara berkelompok dan berdekatan, bagi para penari Morris hal tersebut tidak membuat mereka khawatir terluka.

Natural History Museum London

Kota London di Inggris punya sejumlah museum raksasa yang berkelas dunia. Salah satunya adalah Natural History Museum yang terletak di kawasan South Kensington, bersebelahan dengan dua museum besar lainnya yaitu Science Museum dan Victoria and Albert Museum. Natural History Museum merupakan bangunan yang didedikasikan khusus untuk memamerkan sejarah alam dan kehidupan di bumi selama jutaan tahun.

Natural History Museum yang merupakan salah satu museum yang ramai dikunjungi pada saat liburan. Museum tersebut menyimpan benda –benda bersejarah alam terbesar di dunia. Di sana terdapat 70 juta specimen dan merupakan salah satu pusat penelitian mahasiswa dan ilmuan.

Galeri di museum ini terbagi ke dalam zona-zona yang luas. Seperti zona merah yang berisi sejarah bumi dan contoh-contoh mineral, zona hijau yang berisi ekologi, burung-burung, dan primata, serta zona biru yang berisi mamalia, hewan-hewan laut, serta reptil dan amfibi. Di zona-zona ini, para pengunjung dapat belajar mengenai geologi dan evolusi makhluk hidup. 

Museum ini beralamat di Cromwell Road, London SW7 5BD, United Kingdom. Tempat ini buka setiap hari pukul 10.00 sampai 17.50 waktu setempat. Pengunjung tidak perlu membayar jika ingin melihat museum. Namun terkadang tiket diberlakukan jika ada pameran yang sedang berlangsung.

Museum ini terkenal dengan arsitektur bangunan serta pameran replica tulang dinosaurusnya. Sebelum berdirinya Natural History Museum, benda-benda di museum ini adalah koleksi milik British Museum yang merupakan hasil sumbangan dari Sir Hans Sloane pada tahun 1756. Namun pada awal abad 18, banyak koleksi sumbangan dari Sloane yang menghilang. Bahkan pada tahun 1833, laporan tahunan menyebutkan bahwa lebih dari 5500 serangga yang terdaftar di katalog sudah tidak ada lagi. Pihak British Museum dianggap tidak mampu untuk melestarikan spesimen-spesimen tersebut.


Perbedaan Aksen British Dan Amerika

Bahasa Inggris adalah bahasa internasional. tetapi, masih banyak orang yang kesulitan mempelajari bahasa inggris. Ditambah lagi ada dua aksen yang dominan untuk bahasa ini, yakni aksen dari British dan Amerika.
Banyak orang yang mengatakan bahwa aksen British lebih susah dipahami dibandingkan dengan yang lainnya. Bahkan, hal tersebut juga dialami oleh orang Amerika sendiri. Pendapat ini diungkapkan oleh seorang peneliti bernama Bob Hooker. Selama 20 tahun, dia sering bepergian ke wilayah Asia. Dia menyadari bahwa orang China, Jepang, dan Korea kesusahan dalam memahami aksen British. Berikut pendapatnya tentang fenomena ini.

Pertama, orang Inggris sendiri mempunyai aksen tersendiri dalam berbicara. Karena mereka terbagi dalam beberapa daerah seperti, Wales, Skotlandia, Irlandia, dan Inggris sendiri. Selain itu, aksen British sering sekali tidak menghadirkan huruf-huruf tertentu, seperti h, r, dan ths. Orang yang berbicara dengan aksen ini sering menggabungkan beberapa kata menjadi satu tanpa spasi. Ditambah lagi dengan intonasi yang khas naik turun. Sementara aksen Amerika dilafalkan dengan ekpresi datar dan lebih banyak spasi.

Alasan yang kedua adalah Bahasa Inggris bukan bahasa ibu untuk imigran yang datang ke Amerika. Asal mula aksen Amerika tercipta karena waktu itu pemerintah menyamakan standar yang sama dalam kurikulum Bahasa Inggris. Hal itu dilakukan karena banyak sekali pendatang baru di Amerika yang masih menggunakan Bahasa Italia, Jerman, Belanda, Rusia, Yunani, China, Spanyol, Noerwegia dan bahasa lainnya. Jadi wajar saja jika orang di belahan dunia manapun cenderung lebih memahami aksen Amerika dibandingkan aksen British.

Sedangkan pendidikan di Inggris dipengaruhi oleh kelas sosial tertentu. Perbedaan strata sosial juga terlihat dalam dialek yang diucapkan. Kaum bangsawan dan kaum biasa jelas menggunakan dialek yang berbeda.

Penyebab lainnya adalah menyebarnya berbagai media hiburan yang didominasi oleh Amerika. Lewat film, musik, atau program televisi, orang Amerika mempopulerkan aksennya. Hal ini sangat logis jika aksen British lebih susah ditangkap oleh kebanyakan orang.

video clip adam sandler grow old with you


UNDANG UNDANG ITE


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik